Senin, 16 Juni 2014

Kenapa undang-undang koprasi di batalkan ? Siapa yang mengiyakan dan menangguhkan nya ?

Roh korporasi  terus merasuk ke sendi-sendi kehidupan negara, termasuk jiawa usaha yang sesuai dengan kegotongroyongan: koperasi. Gara-gara bernuansa korporasi, UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung, yang dibatalkan adalah seluruh materi muatan Undang-Undang tersebut.

Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.

Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).


Kamis, 12 Juni 2014

Tulisan Kewarganegaraan

Pengertian Negara dan Warga Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu atau teritorial tempat negara itu berada. Hal lain yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.     
      
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.Dalam hubungan antara warganegara dan negara,warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warganegara jugamempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
  • ·         Karena kelahiran.
  • ·         Karena pengangkatan.
  • ·         Karena dikabulkannya permohonan.
  • ·         Karena pewarganegaraan.
  • ·         Karena perkawinan.
  • ·         Karena turut ayah dan atau ibu


 Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.

 Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :

·         Akta kelahiran
·         Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
·         Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
·         Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan

 Pewarganegaraan.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu baik secara langsung atau tidak langsung. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis juga.
Pengertian Negara menurut para ahli

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

 Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asas dan Unsur Kewarganegaraan 
a. Azaz kewarganegaraan
   Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
b. Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. 
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan jus sanguinis ditambah dengan jus soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Penduduk
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua yaitu antara lain:
  • ·         Orang yang tinggal atau menetap di daerah tersebut
  • ·         Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.


 Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.

Dalam sosiologi penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demongrafi Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan sangat erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.

Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas atau jati diri bersama, dan mempunyai kesamaan dalam bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka semua umumnya dianggap memiliki asal-usul atau keturunan yang sama. Konsep bahwasannya semua manusia dibagi menjadi beberapa kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan suatu awal dari ideology nasionalisme dari bangsa tersebut.



Hak Asasi Manusia dalam Ketahanan Nasional Indonesia


 Makin kaburnya batas-batas negara (borderless) dan semakin menyatunya dunia, menjadikan saling ketergantungan antarnegara. Keadaan inilah yang disebut denganglobalisasi. Globalisasi menjadikan masa depan dipenuhi dengan ketidakpastian sehingga membuat masa depan sulit diprediksi. Tren utama globalisasi dan aspek srtategis lainnya yang berlangsung pada awal abad 21 masih berkisar pada demokrasi, individualisme, HAM, lingkungan hidup, revolusi bidang informasi, liberalisasi perdagangan dan pergeseran perimbangan kekuatan dunia. Di satu sisi, lingkungan strategis tersebut membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia, sehingga menjadikannya sebagai peluang. Sedangkan di sisi lain, ada pula dampak negatifnya, sehingga menjadikannya sebuah tantangan bagi pemerintah. Tiap negara, termasuk Indonesia, harus memiliki ketahanan dalam menghadapi setiap perubahan. Karena suatu bangsa yang memiliki tingkat ketahanan nasional yang tinggi makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.

Berkembangnya zaman menyebabkan masalah mengenai Hak Asasi Manusia semakin kompleks. Karena itulah sangat penting untuk mengetahui lebih jelas lagi mengenai Hak Asasi Manusia demi meningkatkan wawasan nusantara kita.

Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Sementara menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menghasilkan satu bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

Kebebasan Berpendapat
Dalam konteks suatu negara, rakyat menduduki posisi penting. Posisi ini setidak-tidaknya didasarkan pada asumsi bahwa tanpa rakyat suatu negara tidak dapat menjamin kelangsungan hidupnya secara damai dan dinamis. Jika suatu negara ingin menjamin kelangsungan hidupnya secara damai dan dinamis, negara tersebut harus membuat rakyatnya betah tinggal di dalamnya. Sebagai konsekuensinya, rakyat diberikan ruang publik yang memadai agar mampu mengekspresikan dirinya.

Dalam Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 diterangkan mengenai kebebasan dalam mengemukakan pikiran, yaitu:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.

Bebas menyampaikan pendapat di muka umum juga merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pada rezim Soeharto, ruang publik rakyat untuk turut serta mempengaruhi kebijakanpolitik sangat dibatasi. Rakyat menginginkan ruang politik yang lebih luas lagi bagi dirinya karena mereka sadar bahwa dirinya merupakan sumber eksistensi negaranya. Namun, itu tidak mereka dapatkan pada saat Soeharto memerintah. Kebebasan rakyat dalam berpendapat sangat dikekang. Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran HAM dan tidak sesuai dengan isi UUD 1945 Bab XA yang membahas mengenai Hak Asasi Manusia.

Sejak reformasi bergulir, yaitu tahun 1998, perilaku politik berubah total tatkala Soeharto mengundurkan diri dari jabatan presiden, 21 Mei 1998. pers nasionalseolah-olah bangkit dari keterpurukannya dan pintu kebebasan pers pun seakan terbuka lebar. Ini ditandai dengan diberlakukannya UU No. 40 Tahun 1999. Kreatifitas yang pada rezim Orde Baru begitu dikekang, kini bisa dengan bebas mewarnai dunia pers Indonesia. Selain itu, sistem sosial politik berubah. Rakyat yang sebelumnya sangat terbelenggu, menjadi bebas bahkan terkesan liar. Ibarat kuda lepas dari kandangnya. Tingkat partisipasi rakyat mencapai titik kulminasi tertinggi pada era ini. Orang-orang bebas mengemukakan pendapatnya di muka umum dengan mengatasnamakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Hal ini juga dipengaruhi oleh sistem komunikasi yang pada era ini merupakan sistem komunikasi terbuka sehingga sesuai harapan ideal masyarakat. Setelah ini, justru ibarat “kuda lepas dari kandang”. Media massa harus diberikan ruang bebas yang cukup agar bisa mengalokasikan kepentingan masyarakat dan pemerintah secara baik. Namun apakah sesuai dengan sistem komunikasi yang dianut Indonesia, yaitu sistem komunikasi bebas bertanggung jawab dan sesuai dengan hak-hak asasi manusia? Jawabannya jelas tidak.

Setiap orang berhak mengemukakan pendapatnya, karena negara kita merupakan negara yang demokratis dan karena itu merupakan hak setiap manusia yang telah diatur dalam UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. Namun pada praktiknya tetap harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah disampaikan. Harus disesuaikan dengan batasan-batasan yang telah diberikan negara Indonesia baik menurut Pancasila, UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Semuanya harus sinkron.

Pada nyatanya, kini proses penegakan HAM di Indonesia masih dihadapi oleh berbagai kendala. Namun, proses demokratisasi yang terjadi setelah tumbangnya kekuasaan Orde Baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan. Beberapa kejadian pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia menunjukkan perlunya pemahaman Hak Asasi Manusia tidak sebatas karena hak itu dimiliki oleh semua manusia, namun juga pelayanan terhadap hak itu perlu dilakukan oleh semua manusia. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat structural. Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.

Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi (eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.


Pengertian Politik dan Strategi Nasional

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:

Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :

proses pertimbangan
menjamin terlaksananya suatu usaha
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.

Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan memenangkan kelanjutan dari politik.Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.

Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.



Rabu, 07 Mei 2014

Dibalik Kasus Pencurian 2 Pohon Singkong

Dibalik Kasus Pencurian 2 Pohon Singkong

Supriyadi (40), terdakwa pencuri singkong.
PASURUAN – Perkara hukum pencurian 2 pohon singkong senilai Rp 2.000,- yang didakwakan kepada diri Supriyadi (42), warga Dusun Sentono RT 18/ RW 19, Desa Wrati, Kec Kejayan, Kab Pasuruan menyisakan berbagai pertanyaan.

Di luar pengadilan, baik Supriyadi maupun keluarganya menyatakan jika singkong yang diambil tersebut terletak di lahan warisan Nuradjid, ayah Supriyadi.
Sejumlah pihak menyebut kasus pencurian singkong ini sebagai sebuah ironi hukum.
Salah satu kerabat Supriyadi bernama Subari (56), saat berada di PN Bangil beberapa waktu lalu, mengatakan heran, kenapa proses hukum terkait pencurian singkong yang dituduhkan oleh Satunah kepada Supriyadi ini terus berlanjut bahkan sampai ke meja hijau Pengadilan.

Subari juga mengaku jika dirinya sudah mengenal sangat baik kedua pihak keluarga  yang terlibat dalam masalah ini.
H. Hanafi maupun Satunah selama ini masih menjadi teman dekatnya, sementara, keluarga Nuradjid, meskipun cukup jauh  masih ada pertalian kekerabatan.
Menurutnya, pihak-pihak seperti Kantor Desa, Kepolisian maupun pihak Kejaksaan seharusnya mampu lebih bijak dengan melakukan mediasi agar perkara “kecil” yang terjadi pada 27 Desember 2009 ini dapat diselelesaikan secara damai penuh kekeluargaan.

Kerabat Supriyadi yang berada di Dusun Sompyoh, Desa Luwuk, Kec Kejayan, Kab Pasuruan ini, mengetahui Supriyadi terlibat hukum pencurian setelah perkaranya hendak dilimpahkan ke PN Bangil.
Masalah ini dianggap janggal, karena status tanah tempat Supriyadi mencabut singkong masih dalam sengketa. Luas tanah yang disengketakan diperkirakan sekitar 10.330 M2.

“Polisi kok bisa berani terus ngangkat (proses hukum Supriyadi). Kalau nanti Supriyadi mengajukan gugatan perdata dan menang atas sengketa tanah ini, sementara Supriyadi dinyatakan salah dan kemudian dihukum karena mencuri di lahannya sendiri. Bagaimana?”  kata Subari penuh keheranan.
Ia berharap kasus hukum ini segera tuntas dan hakim memutus bebas kepada Supriyadi. Sehingga masalah perdata terkait sengketa tanah ini dapat segera diselesaikan.

Pada kesempatan yang berbeda, Subandi (40), adik kandung Supriyadi, di sebuah warung di kampungnya di Desa Ambal Ambil, Kec Kejayan, Kab Pasuruan, mencoba mengurai kesaksiannya terkait sengketa lahan antara keluarganya dengan pihak keluarga Satunah, yang saat ini tengah dihadapinya.

Subandi (40), menunjukkan pernyataan mantan Kades Suwandi. 
Bahwa sebelumnya, sebidang tanah dengan luas 10.330 M2 yang disengketakan itu merupakan milik Nuradjid setelah mendapat hak waris dari Mat San bin Musa, kakeknya.

Hal itu dibuktikan dengan adanya letter petok ‘D’ maupun surat ketetapan iuran pembangunan atau biasa disebut petok ‘C’ dengan nomor 860 yang tervalidasi sekitar tahun 1972 .
Kronologis terjadinya sengketa tanah tersebut bermula adanya transaksi ‘jual sewa’ pada 9 Agustus 1986, antara ayahnya yakni Nuradjid dengan H. Hanafi ayah Satunah.

Perjanjian sewa waktu itu dikatakan, jika pihak H. Hanafi membayar Rp 1,1 juta kepada Nuradjid dan berhak menggunakan lahan seluas 10.330 M2 itu.
Sementara masa penggunaan lahan sewa selama 11 tahun, dimulai pada tahun 1987.
Namun, belakangan, keluarga Satunah tiba-tiba memiliki surat perjanjian ‘jual beli’ tertanggal 9 Agustus 1986.

Anehnya, pada surat perjanjian itu tertulis 2 saksi ahli waris Nuradjid bernama Aswadi dan Aspandi.
“Dua nama itu (Aswadi dan Aspandi) yang kami tahu adalah putra Bapak Bronto, juga warga Wrati, Kejayan sini. Bukan anak Nuradjid bapak saya.” Ungkap Subandi.
Subandi menyebutkan jika putra putri yang menjadi Ahli waris Nuradjid ada empat orang yakni kakak perempuannya Hanifah (45), Supriyadi (42) yang saat ini terjerat kasus pencurian singkong, dirinya sendiri Subandi (40) dan terakhir Affandi (25).

Dalam perjanjian “jual beli” yang diduga palsu itu, diketahui dan ditandangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Sanai, mengatasnamakan Kepala desa (Kades) Suwandi yang menjabat kala itu.
Subandi kemudian menunjukkan sebuah copy lembaran surat pernyataan dari mantan Kades Suwandi tertanggal 24 Mei 2009, yang menyatakan jika pada tanggal 9 Agustus 1986 itu tidak ada transaksi atau perjanjian jual beli tanah yang terjadi antara pihak Nuradjid selaku penjual dengan H. Hanafi selaku pembeli tanah.

Bahkan Suwandi yang menjabat Kades dalam kurun 1982 – 1989 tersebut kemudian mendaftarkan surat pernyataannya untuk disahkan, ke notaris Muh. Shodiq, SH dengan nomor 211/GW/NOT/MS/XI/2009.
Sesaat setelah menghisap rokok kreteknya, Subandi melanjutkan bahwa keluarganya kembali terkejut tatkala ayahnya, Nuradjid pada tahun 1998 “ditolak” saat mencoba meminta kembali tanah miliknya kepada 
H. Hanafi dan Satunah.

Pada tahun ini seharusnya tanah yang disewa H. Hanafi bersama Satunah kepada Nuradjid habis masa waktunya.
Nuradjid, kemudian mencoba meminta tanahnya melalui kantor desa Wrati, yang waktu itu jabatan kepala desa sudah berganti kepada Saroni.

Namun, Nuradjid semakin terpukul karena kantor desa bersama keluarga H. Hanafi menunjukkan lembaran ‘bukti baru’ jika tanah tersebut sudah berbalik nama menjadi milik Satunah, anak H. Hanafi.
Lembaran bukti baru atas tanah atas nama milik Satunah itu adalah sebuah lembaran surat petok ‘C’ dengan nomor 1297 tertanggal 6 Agustus 1989.
“Kami tidak tahu dan kaget ada peralihan tanah itu. Kami menduga ada rekayasa (peralihan kepemilikan tanah).” Lanjut Subandi.

Meskipun tidak bisa menyebut siapa orang yang melakukan rekayasa pemalsuan peralihan kepemilikan tanah dari Nuradjid kepada H. Hanafi. Namun, Subandi tidak menolak saat ditanya orang yang mampu dan bertanggung jawab melakukan peralihan ‘palsu’ itu bisa saja seorang perangkat desa atau kepala desa setempat.

Pada tahun 1989 itu kepala desa Wrati masih dijabat oleh Suwandi. Padahal mantan kades Suwandi dalam pernyataan tertulisnya menegaskan jika selama menjabat (1982-1989), tidak ada proses peralihan untuk tanah milik Nuradjid kepada pihak lain.

Sementara kala Saroni menjabat sebagai kepala desa kurun 1990 – 1998 disebutkan juga sama sekali tidak ada peralihan kepemilikan dengan menerbitkan petok ‘C’ tanah dimaksud.
Mulai saat itu, berbagai perundingan antara kedua pihak untuk menyelesaikan masalah tanah ini terus dilakukan.

Hingga tahun 2000, keluarga Nuradjid mencoba menyelesaikannya melalui jalur hukum secara perdata dengan melapor ke kantor kepolisian sektor Kejayan. Tapi ternyata, hingga beberapa waktu laporan itu tidak ditanggapi.
Keluarga Nuradjid akhirnya kembali ‘menggugat’ haknya ke kantor desa dan kembali melakukan sejumlah perundingan.

Namun, tetap saja mendapat hasil mengecewakan hingga muncul permintaan kades periode saat ini, yakni Sudjiono, untuk menjual saja lahan tersebut ke orang lain, kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagikan secara merata kepada kedua pihak.
Solusi yang ditawarkan kades Sudjiono dengan cara menjual tanah ke orang lain itu karuan langsung ditolak mentah-mentah.

Keadaan semakin rumit, tatkala Nuradjid yang menjadi saksi kunci kasus sengketa tanah ini meninggal pada 1 januari 2007.
Sementara, Satunah saat ditemui terpisah dalam waktu yang berbeda di rumahnya di Dusun Kluntungan tetap bersikukuh jika tanah itu adalah tanah yang sudah menjadi hak miliknya.
Pada tahun 1986, tanah itu telah dibeli ayahnya dengan dibuktikan adanya surat perjanjian jual beli tanah antara Nuradjid dengan H. Hanafi.

“Bapak saya itu orangnya lugu, tani tuleen. Ga’ pernah macam-macam sama orang!” tegas Satunah.
Saat disinggung mengenai laporannya kepada diri Supriyadi. Satunah tetap bertahan dan mengatakan jika Supriyadi telah mencuri singkong yang dia tanam di lahan yang disebut sebagai lahannya.
Karena merasa menjadi waris, tanah tersebut kemudian dialihkan dengan letter petok ‘C’ nomor 1297 tertanggal 6 Agustus 1989.

Dengan harap-harap cemas, masing-masing kedua pihak saat ini masih menunggu datangnya kebajikan dan kebijakan aparat penegak hukum untuk tetap berlaku adil dan tajam dalam melihat segala persoalan. tj



TUGAS ASPEK HUKUM

kasus Koperasi Karyawan PT Bank Central Asia “Mitra Sejahtera“

Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Koperasi Karyawan PT Bank Central Asia Tbk Mitra Sejahtera (Kopkar BCA Mitra Sejahtera) sebesar Rp 11,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/11/2012), setelah tertunda tiga kali.
KALI ini sidang menghadirkan tiga orang saksi untuk didengar keterangannya. Mereka adalah Ketua koperasi periode 2010-2013 Gajat Prijohartono, Wakil Ketua koperasi Christianus Edo, dan Staff Keuangan koperasi Tri Handaningsih.

Di persidangan, Gajat mengakui mencium indikasi salah kelola keuangan yang dilakukan para pengurus koperasi periode sebelumnya saat menjabat sebagai pengawas koperasi pada periode 2005-2007 dan 2008-2010.  Namun, dirinya tidak dapat melakukan tindakan apapun lantaran para pengurus terkesan tidak kooperatif dalam melaporkan aliran dana koperasi.

Saat diberi kepercayaan sebagai Ketua Koperasi Mitra Sejahtera periode 2010-2013, Gajat baru sadar buruknya kinerja keuangan koperasi melalui laporan anggota. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, keuangan koperasi tampak baik-baik saja.

Kuasa Hukum Endang Maharta, terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Koperasi Mitra Sejahtera, yaitu Army Mulyanto mengaku heran dengan keterangan saksi. Menurutnya, pengurus bekerjasama dengan pengawas dan penasehat dalam menjalankan koperasi. Hal itu tercantum dalam buku saku organisasi koperasi.

“Pengawas memiliki kewenangan dalam melakukan kontrol terhadap pencairan dana koperasi, terutama yang bernilai besar,” katanya sambil menambahkan, Direksi BCA yang dalam struktur organisasi sebagai penasehat atau Pembina sejatinya juga paham terhadap aliran dana keluar yang bernilai kakap.
Untuk diketahui, terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Koperasi Mitra Sejahtera adalah Endang Maharta dan Dandi Wijaya, mantan pengurus inti koperasi selama dua periode yaitu pada 2005 – 2007 serta 2008 – 2010.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dan dijerat Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 374 KUHP Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari data yang diterima Monitor Indonesia terungkap adanya pemberian pinjaman dana koperasi senilai Rp 2,8 miliar kepada politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Redi Priambada Sukamad. Kas koperasi juga ternyata dipakai untuk membiayai entertaintment (hiburan) sebesar Rp 930 juta, serta membiayai pijat dan spa  senilai Rp 200 juta.

Untuk kasus yang sama, Mabes Polri telah menggelar sidang dengan terdakwa Alif Ferdinal dan John Marihot Pangabean. Alif adalah mantan Ketua Pengawas koperasi periode 2008-2010 yang menerima dana sebesar Rp 214,8 juta, sedangkan John mantan sekretaris koprerasi periode yang sama yang menerima Rp 10 juta.

sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Tampaknya, pepatah itu pas untuk menggambarkan berakhirnya nasib petualangan Endang Maharta dan Dandi Wijaya mantan pengurus inti Koperasi Mitra Sejahtera (KMS). Koperasi karyawan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk., dibobol Endang dan Dandi hingga mencapai Rp11,7 miliar.

Karena perbuatannya, kedua mantan pengurus koperasi tersebut kini harus menduduki kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hingga Senin pekan ini, kedua pesakitan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sudah empat kali menghadapi persidangan.

Petualangan Endang yang masih berstatus karyawan BCA dan Dandi mantan kepala bagian keuangan koperasi, seperti terungkap dalam dakwaan jaksa yang diketuai Emilwan Ridwan, berlangsung pada kurun waktu 2005–2007 serta 2008–2010. Saat itu, Endang menjabat sebagai ketua koperasi selama dua periode berturut-turut.

Perbuatan kedua pengurus itu, seperti dikemukakan dalam dakwaan jaksa, awalnya diketahui ketika kinerja keuangan koperasi dinilai buruk oleh anggotanya. Bahkan, Wakil Ketua Koperasi Mitra Sejahtera (periode 2011–2013), yaitu Christianus Edo, menilai telah terjadi salah kelola oleh ketua koperasi periode sebelumnya.

Salah kelola yang dimaksud Christianus, yaitu terdakwa memakai uang modal koperasi untuk kepentingan pribadi dari 20 orang pengurusnya, serta empat perusahaan yang diduga milik pengurus koperasi tersebut, tanpa sepengetahuan anggota. Modal koperasi yang menjadi bancakan di bawah kepengurusan Endang itu, nilainya mencapai Rp11,7 miliar. Sementara, Endang sendiri menikmati Rp5,1 miliar, sedangkan Dandi yang mengeluarkan uang tersebut, menikmati untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp1 miliar.
Tanpa ampun, Christianus pun melaporkan Endang dan Dandi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

Modus yang dilakukan duet itu, menurut jaksa Emilwan Ridwan, terdakwa dan beberapa pengurus koperasi mengajukan kas bon (pinjaman), dengan menggunakan modal koperasi yang dikeluarkan oleh Dandi. “Pencairan dikeluarkan oleh Dandi selaku Kepala Bidang Keuangan Koperasi Mitra Sejahtera itu, dengan persetujuan pengurus koperasi bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi,” tutur Emilwan.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan, uang yang masuk ke kocek Endang sendiri, antara lain, digunakan untuk membeli satu unit mobil merek Hyundai Getz tahun 2005, satu unit mobil merek Honda Jazz tahun 2005, dan biaya pernikahan terdakwa.

Karena itulah, dalam dakwaannya, jaksa menjerat kedua terdakwa itu dengan tuduhan melakukan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, seperti yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pelanggaran terhadap kedua pasal itu, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa tersebut, juga didakwa melanggar Pasal 3 UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelanggaran terhadap UU Pencucian Uang itu, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Endang, yaitu Army Mulyanto membantah tudingan jaksa. Menurutnya, tidak benar kliennya melakukan tindak penggelapan aset. Ia mengungkapkan, pihaknya punya bukti bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya sejatinya adalah bentuk pinjaman murni. “Bukti tersebut berupa surat pengakuan utang.  Bahkan, ada surat untuk melunasi pinjaman senilai Rp5 miliar,” katanya.

Lebih dari itu, papar Army, berdasarkan buku saku organisasi koperasi, pengurus tidak bisa sendirian menjalankan koperasi. Koperasi juga memiliki pengawas dan penasehat atau pembina, yang dalam hal ini diperankan oleh Direksi BCA. Singkat kata, ia berpendapat, pengurus pun punya andil dalam kasus ini.

Mengalir ke Tokoh Partai
Kok bisa begitu? Gampang saja. Menurut Army, tidak mungkin penasihat dan pembina tidak paham dengan pencairan dana koperasi yang nilainya besar. “Pengawas punya kewenangan untuk melakukan kontrol, tapi dalam konteks kasus ini, mereka tidak menjalankan fungsi kontrol tersebut,” lanjutnya.

Kendati demikian, Army mengatakan, kliennya memiliki bukti bahwa penggunaan uang koperasi itu dapat dipertanggungjawabkan. “Hal ini diketahui sepenuhnya serta disetujui oleh pengurus koperasi yang baru, dalam bentuk surat persetujuan pengakuan utang,” ujarnya.

Data aliran dana yang terdapat dalam surat dakwaan, memang menggambarkan betapa kasus ini melibatkan banyak pihak. Karena itu, Army menolak, jika hanya kliennya yang dikorbankan. “Tidak ada bentuk tujuan dari klien kami untuk merampok uang anggota koperasi. Justru klien kami adalah pihak yang dikorbankan sehingga permasalahan menjadi meluas dan melebar,” terangnya.

Yang menarik dari data aliran dana koperasi tersebut adalah adanya dana senilai Rp2,8 miliar yang ditujukan kepada seorang tokoh sebuah partai, beserta beberapa pengurus
partai itu.
Tampaknya, perkara ini memang tak cukup hanya sampai pada kedua terdakwa tersebut. Pasalnya, dana haram koperasi itu mengucur ke beberapa pihak yang tidak jelas pertanggungjawabannya.



TUGAS ASPEK HUKUM

 UU NO 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Description: Image

Indonesia memasuki sebuah terobosan baru dalam dunia informasi dan komunikasi. Indonesia merupakan negara berkembang yang mulai memanfaatkan media informasi dan komunikasi khususnya intrernet sebagai media komunikasi, transaksi elektronik dan lain sebagainya. Maka dari itu dibuatlah undang-undang No.11 tahun 2008 pada tanggal 25 Maret 2008. Undang – undang ini berfungsi untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi, diantaranya penyampaian informasi, komunikasi dan transaksi secara elektronik.
Berikut 3 contoh kasus pelanggaran UU No.11 Tahun 2008  :

Kasus Luna Maya dan Ariel

Setelah sekitar satu tahunan undang-undang ini dibuat, telah terjadi pelanggaran seperti kasus Luna Maya dan Ariel ini. Mereka membuat membuat video adegan mesra dan telah tersebar di Internet yang dapat diakses oleh banyak orang. Perbuatan mereka melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Kasus Prita Mulyasari

Pada tahun yang sama seorrang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan RS.OMNI INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun 2008. Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE No.11Tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

Kasus Agus Hamonangan

Agus Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi karena mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie .Hinaan  Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sumber : http://ranggajatirakasiwi.wordpress.com/2012/11/25/contoh-kasus-uu-ite-no-11-tahun-2008/


Jumat, 04 April 2014

LANDASAN, UNSUR DASAR DAN  HAKEKAT  NUSANTARA

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:

1.  Landasan Idiil

Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.    Landasan Konstitusional

UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.    Landasan Visional.

Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat yaitu :

- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia

 4.    Landasan Konsepsional

Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

 5.    Landasan Operasional.

GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973

Unsur – Unsur Dasar Wawasan Nusantara

1. Wadaha.

a.Wujud Wilayah

Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b.Tata Inti Organisasi

Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

c. Tata Kelengkapan Organisasi

Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

2 .  Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
·         Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan   tujuan nasional.
·         Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi

a.       Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan

1.      Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2.      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3.      Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :

1.      Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.

2.      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.

3.      Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.

4.      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.

5.      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

6.       Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah

Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.



WAWASAN NASIONAL INDONESIA, LATAR BELAKANG FILOSOFIS, IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL,PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional).

Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.

b. Geopolitik Indonesia Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

Maka dari itu ada tiga faktor penentu utama yang harus di perhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan

Sebagaimana yang dikutip dalam UU No. 20 tahun 1982 tentang : KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Indeks : Hankam, Politik, Abri, Warga Negara.

“Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai suatu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup politik, ekonomi sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan pertahanan keamanan negara harus di tegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta pengelolaannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.

Latar belakang Filosofis Wawasan Nusantara

Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.

Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama

Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)

Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.

Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

b.Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara

Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.

Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan  RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.

Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.

Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.

Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya

Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan

keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.

Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada
sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:

20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui

Sumpah Pemuda
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia

Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsadan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.

Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:

a.     Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila

Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yangsesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjaminkesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertibandan perdamaian dunia.

 b. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik

Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertibandunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaankedaulatan rakyat. 

Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional

 Sumber : http://ginaamuthia.wordpress.com/2013/04/09/wawasan-nasional-indonesia-latar-belakang-filosofis-implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional-serta-pengertian-wawasan-nusantara/