Indonesia
memasuki sebuah terobosan baru dalam dunia informasi dan komunikasi. Indonesia
merupakan negara berkembang yang mulai memanfaatkan media informasi dan
komunikasi khususnya intrernet sebagai media komunikasi, transaksi elektronik
dan lain sebagainya. Maka dari itu dibuatlah undang-undang No.11 tahun
2008 pada tanggal 25 Maret 2008. Undang – undang ini berfungsi untuk menjawab
permasalahan hukum yang seringkali dihadapi, diantaranya penyampaian informasi,
komunikasi dan transaksi secara elektronik.
Berikut 3
contoh kasus pelanggaran UU No.11 Tahun 2008 :
Kasus Luna Maya dan Ariel
Kasus Luna Maya dan Ariel
Setelah
sekitar satu tahunan undang-undang ini dibuat, telah terjadi pelanggaran
seperti kasus Luna Maya dan Ariel ini. Mereka membuat membuat video adegan
mesra dan telah tersebar di Internet yang dapat diakses oleh banyak orang.
Perbuatan mereka melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE No.11 Tahun 2008
yang berbunyi”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik”.
Kasus Prita
Mulyasari
Pada tahun
yang sama seorrang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE
karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan RS.OMNI INTERNATIONAL
melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet, setelah itu
pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke
jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun
2008. Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE No.11Tahun 2008 yang berbunyi
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi”
Kasus Agus
Hamonangan
Agus
Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi karena
mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus
Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie .Hinaan Agus Hamonagan
kepada Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar pasal 27 ayat (3) “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sumber : http://ranggajatirakasiwi.wordpress.com/2012/11/25/contoh-kasus-uu-ite-no-11-tahun-2008/
Sumber : http://ranggajatirakasiwi.wordpress.com/2012/11/25/contoh-kasus-uu-ite-no-11-tahun-2008/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar