WAWASAN
NASIONAL INDONESIA, LATAR BELAKANG FILOSOFIS, IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
DALAM KEHIDUPAN NASIONAL,PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas
dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional
atau internasional).
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia
cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu
laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan
yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Maka dari itu ada tiga faktor penentu utama yang
harus di perhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Sebagaimana yang dikutip dalam UU No. 20 tahun 1982
tentang : KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA Indeks : Hankam, Politik, Abri, Warga Negara.
“Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik
bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai suatu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup
politik, ekonomi sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Mengingat bentuk dan
letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan
pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan
corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi
kepentingan pertahanan keamanan negara harus di tegakkan. Realisasi penghayatan
dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah
nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta pengelolaannya,
sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Latar
belakang Filosofis Wawasan Nusantara
Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut.
Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan
HAM (Hak Asasi Manusia)
Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
b.Pemikiran Berdasarkan
Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk
secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam
pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang
didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi
pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi
kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En
Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila
dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis
Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan
kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara
kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui
undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal
16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi
hokum positif sejak 16 November 1994.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya
Indonesia menjadikan
keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk
memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz
sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa
dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun
(1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai
sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
menunjuk pada
sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan
negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui
Sumpah Pemuda
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsadan negara daripada kepentingan pribadi atau
kelompok.
Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
a. Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yangsesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi
pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk
menjaminkesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan
ketertibandan perdamaian dunia.
b. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan
Nasional
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut
menciptakan ketertibandunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri
yang bebas aktif.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan
dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif
dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaankedaulatan rakyat.
Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang
ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila
dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat
di LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Sumber : http://ginaamuthia.wordpress.com/2013/04/09/wawasan-nasional-indonesia-latar-belakang-filosofis-implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional-serta-pengertian-wawasan-nusantara/
Borgata Hotel Casino & Spa - Travel + Leisure
BalasHapus› 대전광역 출장샵 resorts › borgata-hotel-casino-spa 포항 출장마사지 › resorts › borgata-hotel-casino-spa The Borgata Hotel Casino & Spa, Atlantic City. Featuring an indoor pool and casino, this 4-star property offers a 경기도 출장마사지 nightclub, a sauna and 시흥 출장안마 a casino. The property 광명 출장마사지