Rabu, 26 Maret 2014

Wawasan Nasional,Paham Kekuasaan,Teori Geopolitik

Wawasan Nasional

Kata Wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya. Dapat diartikan pula
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa,yaitu :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan.

Pengertian Wawasan Nusantara menurut ahli:
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
• Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
• Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.

Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Gambar laut teritorial selebar 3 mil dari masing-masing pulau (TZMKO 1939) Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional1982.
• Hakekat Wawasan Nusantara
Keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
• Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
a. Kepentingan/Tujuan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan
g. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
a. Pancasila (dasar negara) sebagai Landasan Idiil
b. UUD 1945 (Konstitusi negara) sebagai Landasan Konstitusional
c. Wasantara (Visi bangsa) sebagai Landasan Visional
d. Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) sebagai Landasan Konsepsional
e. GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) sebagai Landasan Operasional

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
• Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan

Keberhasilan Implementasi Wasantara Diperlukan kesadaran WNI untuk :
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global
1.)    Paham-Paham Kekuasaan Menurut Tokoh-Tokoh Sejarah

Kekuasaan menurut Machiavelli bersandar pada pengalaman manusia. Kekuasaan memiliki otonomi terpisah dari nilai moral. Karena menurutnya, kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi pada kebajikan, keadilan, dan kebebasan dari Tuhan, melainkan kekuasaan sebagai alat untuk mengabdi pada kepentingan negara. Dalam pemikiran Machiavelli kekuasaan memiliki tujuan menyelamatkan kehidupan negara dan mempertahankan kemerdekaan. Hal ini dapat dilihat dalam karyanya The Prince, di mana kekuasaan seharusnya merujuk pada kepentingan kekuasaan itu sendiri, tidak lain untuk mewujudkan kekuasaan yang kuat. Ia menyarankan penguasa, sebagai pemilik kekuasaan negara harus mampu mengejar kepentingan negara, demi kejayaan, dan kebesarannya. Penguasa harus mampu menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi, untuk itu penguasa harus prioritaskan stabilitas negara dan selalu dalam kondisi siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan serangan musuh. Untuk itu penguasa haruslah memperkuat basis pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan dan kesatuan negara harus diprioritaskan. Dalam konteks ini, menurut Machiavelli, hukum memiliki peranan sebagai penengah untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa negara. Namum hukum tidak akan berjalan tanpa adanya intervensi dukungan penguasa. Peranan hukum yang besar dalam upaya terciptanya stabilitas kekuasaan akan lebih baik bilamana didukung oleh kekuatan militer.

Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik pemahaman dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial-budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan pertahanan dan keamanan untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga di akhir kariernya ia dibuang ke Pulau Elba.


Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sesuatu yang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.


2. TEORI-TEORI GEOPOLITIK (ilmu bumi politik)

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut

b. Rudolf Kjellen

1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.


Kamis, 20 Maret 2014

HAM

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :

a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.                  Pembunuhan masal (genisida)
2.                  Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3.                  Penyiksaan
4.                  Penghilangan orang secara paksa
5.                  Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.                  Pemukulan
2.                  Penganiayaan
3.                  Pencemaran nama baik
4.                  Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.                  Menghilangkan nyawa orang lain



Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.

Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :  
a. Kasus Tanjung Priok (1984)


Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. kasus penembakan mahasiswa trisakti (12 mei 1998)



bermula ketika mahasiswa-mhasiswa universitas trisakti sedang melakukan demokrasi setelah indonesia mengalami krisis finansial asia pada tahun 1997 menuntut presiden soeharto mundur dari jabatannya .peristiwa ini di kenal dengan tragedi trisakti. dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka dan sebagian meninggal dunia. Yang kebanyakan meninggal karna di tembak peluru tajam oleh anggotan polosi dan militer/TNI

c.  Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)


Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

       d. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.

Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
1.      Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
2.      Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3.      Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4.      Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.

Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
1.      Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran,     kekayaan, atau perilakunya).
2.      Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
3.      Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
4.      Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
5.      Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.

Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
1.      Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
2.      Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
3.      Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

Sumber : http://kasusham.blogspot.com/
sumber  :
http://www.slideshare.net/anwarrasidsiregar1/pelanggaran-ham-beserta-gambarnya#


.

Rabu, 12 Maret 2014

Demokrasi di Indonesia

Konsep Demokrasi
 Arti Demokrasi adalah :
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
·          Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
·          Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
·         Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
·          Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
·          Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Ø  Manfaat Demokrasi
 Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1.      Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
2.      Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
3.      Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
4.      Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5.      Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.

1.      Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
 Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
1.      Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
2.      Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3.      Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
4.      Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
5.      Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
6.      Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.

Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
2.      Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
3.      Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4.      Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5.      Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.

Terdapat beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa hat, sebagai berikut:
1.      Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat. Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri dari:
1.      Demokrasi langsung. Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2.      Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3.      Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi; a) referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif.
4.      Demokrasl formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonorni.
5.      Demokrasi material. Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
System presidentil, adalah:
1.      Negara dikepalai presiden.
2.      Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
3.      Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
4.      Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara, dan tidak dapat saling membubarkan
Demokrasi Terpimpin
 Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
1.      Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
2.      Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
3.      Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
4.      Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5.      Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.

Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
3.      Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
 Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
1)            Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
2)            Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3)            Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota  PNS Departemen Kehakiman
4)            Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5)            System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
6)            Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
7)            Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara,

 Sumber : http://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-tentang-demokrasi-indonesia/