Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan
masal (genisida)
2.
Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3.
Penyiksaan
4.
Penghilangan
orang secara paksa
5.
Perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran
nama baik
4.
Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan
nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat
dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam
peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban
meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. kasus penembakan mahasiswa trisakti (12 mei 1998)
bermula ketika mahasiswa-mhasiswa universitas
trisakti sedang melakukan demokrasi setelah indonesia mengalami krisis
finansial asia pada tahun 1997 menuntut presiden soeharto mundur dari
jabatannya .peristiwa ini di kenal dengan tragedi trisakti. dikabarkan puluhan
mahasiswa mengalami luka-luka dan sebagian meninggal dunia. Yang kebanyakan
meninggal karna di tembak peluru tajam oleh anggotan polosi dan militer/TNI
c. Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara
paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23
orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih
hilang).
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan
pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah
penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor
Leste kepada dua kepala negara terkait.
Selain
kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti
dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus
pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
1. Orang tua yang memaksakan keinginannya
kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk
bekerja, memilih jodoh).
2. Orang tua
menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3. Anak melawan/menganiaya/membunuh
saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4. Majikan dan atau anggota keluarga
memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
1. Guru membeda-bedakan siswanya di
sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan,
atau perilakunya).
2. Guru memberikan sanksi atau hukuman
kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan
kelas atau dijemur di tengah lapangan).
3. Siswa mengejek/menghina siswa yang
lain.
4. Siswa memalak atau menganiaya siswa
yang lain.
5. Siswa melakukan tawuran pelajar
dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
1. Pertikaian antarkelompok/antargeng,
atau antarsuku(konflik sosial).
2. Perbuatan main hakim sendiri
terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah
melakukan perbuatan asusila.
3. Merusak sarana/fasilitas umum karena
kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Sumber :
http://kasusham.blogspot.com/
sumber : http://www.slideshare.net/anwarrasidsiregar1/pelanggaran-ham-beserta-gambarnya#
sumber : http://www.slideshare.net/anwarrasidsiregar1/pelanggaran-ham-beserta-gambarnya#
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar