Konsep Demokrasi
Arti Demokrasi adalah :
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Arti Demokrasi adalah :
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat,
dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui
wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga
mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat,
berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan
menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi
peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
·
Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan
untuk rakyat.
·
Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan
kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara
memerintah dari rakyat.
·
Charles Costello, Demokrasi adalah
sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan
warga negara.
·
Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang
pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana
rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
·
Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat
karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat.
Ø Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang
demokratis, yaitu:
1.
Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang
adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap
pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
2.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan
rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula
kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
3.
Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan
kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga
Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat
diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
4.
Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar
tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak
berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan
pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya
keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5.
Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan
kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin
dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai.
Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
1.
Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan
penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
1.
Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
2.
Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam
pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur
dsb;
3.
Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang
sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai
tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
4.
Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu
yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
5.
Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau
anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat
(lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
6.
Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan
umum.
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada
pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang
diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga
keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan
kewajiban setiap warga Negara.
2.
Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan
pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan
masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan
kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk
beritikad baik.
3.
Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta
itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat
lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4.
Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut
kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan
cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk
tertentu.
5.
Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya
keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan
berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan
pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan
mencapal tujuan.
Terdapat beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam
pelaksanaannya diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis
demokrasi dapat dilihat dari beberapa hat, sebagai berikut:
1.
Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat. Temiasuk jenis demokrasi
ini terdiri dari:
1.
Demokrasi langsung. Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses
pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini
dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
3.
Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan langsung dari rakyat
(referendum) yang dapat diklasifikasi; a) referendum wajib; b) referendum tidak
wajib; dan C) refendum fakultatif.
4.
Demokrasl formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara
hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik,
tanpa mengurangi kesenjangan ekonorni.
5.
Demokrasi material. Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan
dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi
prioritas. Demokrasi material dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
System presidentil, adalah:
1.
Negara dikepalai presiden.
2.
Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih
dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
3.
Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
4.
Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden.
Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara, dan
tidak dapat saling membubarkan
Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan,
kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik
demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik
dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat
mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan
ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal
22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
1.
Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
2.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan
dasar hidup bangsa Indonesia
3.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan
kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
4.
Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5.
Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun
diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam
praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya,
sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya
bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan
legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik
yang tidak menentu saat itu.
3.
Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak
demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal
kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin
persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian
masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social.
Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat
kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat
Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah
adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa
Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua
jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan
kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila
sampai saat ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip
demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa
orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan
prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
1)
Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
2)
Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3)
Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah
anggota PNS Departemen Kehakiman
4)
Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5)
System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
6)
Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
7)
Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk
kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa
turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui
pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara,
Sumber : http://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-tentang-demokrasi-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar