Pengelolaan Organisasi Koperasi dan
Manajemen Koperasi
Pengelolaan
organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu
dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat
anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama
untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah
secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam
berkoperasi.
1. Rapat Anggota
1. Rapat Anggota
Rapat
Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke
waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini
juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah
keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan
e. Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
f. Pembagian sisa hasil usaha, dan
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan
e. Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
f. Pembagian sisa hasil usaha, dan
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus Koperasi
Tugas dari
pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui
seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus
harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan
informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3.
Pengawas koperasi
Pengawas
koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
a. Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah
terjadinya penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4. Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
a. Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah
terjadinya penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4. Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi
kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang
dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain
itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi,
pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola
usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
A. Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat
Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus
seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi
dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat
Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan
penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan
dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan
Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum,
tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi
dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama
koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur
Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah\
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah\
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota
koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
- Mempunyai
sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus
bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
2.Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
2.Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin
Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut
1.Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut
1.Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian
tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian
tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris
berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara
berwenang :
1. Mengambil
keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang
keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang
keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua
bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab
di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian
tugas .sebagai berikut :
1. Membina
dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha
koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha
koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi
adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya
fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah
satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaa koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaa koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Strategi
pemasaran koperasi
Analisis
Artikel
Manajemen
yang kurang baik dan tidak diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu
alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata
kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak
mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara
lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi
secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di
Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.
Masyarakat
kita begitu terlihat sangat minim pengetahuan akan koperasi, padahal pendidikan
koperasi sudah ditanamkan pada pelajar Indonesia sejak mereka duduk dibangku
sekolah dasar. Kata koperasi terlihat sangat asing bagi masyarakat dengan
tingkat kesibukan dan aktifitas yang tinggi seperti kota Jakarta, Anggapan yang
kurang baik tentang koperasi yang masih mengadopsi pengelolaan yang tradisional
membuat koperasi lama-kelamaan larut dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan
umum yang ada di dalam Indonesia terlebih lagi di luar negeri.
Faktor
yang sangat dominant bagi terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi
di Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana,
Namun lebih dari itu adalah hal lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan
koperasi yang belum baik di berbagai koperasi yang ada. Pengaturan manajemen
yang ada di dalam koperasipun membuat koperasi tidak mampu memasarkan produk
dan hasil usahanya dengan baik, faktor lain ialah kurangnya para pelaku usaha
koperasi dalam membangun jaringan baik melalui birokrasi pemerintahan daerah
maupun pusat, padahal negara Republik Indonesia memilki Kementerian Koperasi
dan UMKM. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam pendidikan
koperasi juga menjadi kendala yang harus diselesaikan. Sumber daya manusia yang
baik mampu meningkatkan potensi usaha yang besar bagi pembangunan dan kemajuan
koperasi di Indonesia. Kesadaran akan memasarkan koperasi membuat stagnasi
terjadi dari berbagai koperasi yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Kita
Ambil sebagian Contoh dari suatu koperasi susu yang cukup besar di Indonesia,
Koperasi tersebut bernama koperasi susu “Nasional” yang beberapa tahun ini
terlihat hilir mudik di beberapa ruas jalan di Jakarta, bogor, bekasi, dan
sekitarnya yang menjual sebungkus susu plastic dengan harga Rp.2.500 dengan
berbagai rasa. Koperasi tersebut ternyata telah memulai debutnya dalam dunia
bisnis dengan berbagai hambatan yang menghadang beberapa tahun silam. Sebagian
besar warga masyarakat kita ternyata tidak mengetahui bahwa produk susu
Nasional merupakan suatu item yang dihasilkan oleh sebuah badan usaha yang
bernama koperasi, yang diketahui oleh para konsumen susu tersebut adalah produk
yang mereka beli berasal dari sebuah perusahaan besar yang memang focus pada
bidang pembuatan susu. Memang sungguh Ironi bila kita membandingkan koperasi
susu di Indonesia dengan salah satu produk susu lain yang diciptakan oleh
sebuah koperasi dengan merk dagang yang tidak dipungkiri lagi dapat menembus
pasar Internasional mancanegara yaitu koperasi susu “Campina”.
Dari
Hal ini begitu terlihat pada sisi Pemasaran dalam mempromosikan koperasi kepada
seluruh konsumen untuk meraih pangsa pasar terlihat kurang digalakkan, padahal
Pemasaran yang baik dapat memunculkan citra positif yang baik pada diri
koperasi sendiri. Refleksi dari Koperasi Susu Campina yang berpusat
diBelanda ternyata begitu hebat pengelolaan yang dilakukan oleh para pengurus
dan anggota koperasi susu tersebut.
Strategi
branding atau promosi yang dilakukan Campina dilakukan mulai dari bagian yang
sangat penting dan mendasar dari produksi susu ini yaitu menghasilkan produk
bermutu yang menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar. Kualitas susu dijaga
mulai dari diladang dimana petani susu menjadi focus pengembangan dan
pelayanan. Kemampuan para petani yang heterogenitas namun bervisi sama
menjadikan koperasi tersebut berkembang sebagai sarana agrikultur dan ekowisata
yang berprospek sangat menguntungkan. Maka tidak ada kata main-main dalam hal
kualitas produk yang akan ditawarkan kepada anggota, dan konsumen.
Kemampuan
koperasi untuk menjamin pelayanan kepada anggotanya seperti pengumpulan susu
dari satu tempat ketempat lain menjadi terkoneksi dengan baik. Sarana
transportasi penyaluran produk dengan armada yang efisien, komplit, dan
berteknologi yang canggih memunculkan suatu kenyamanan pada para petani agar
tidak bersusah payah untuk melakukan transfer susu dari satu negara ke Negara
yang lain. Koperasi Campina ternyata turut memasukkan program CSR (Corporate
Social Responsibility) menjadi salah satu strategi Branding yang sangat baik.
Kampanye efisiensi pemakaian air, olah limbah, transparasi informasi, hingga
pemberdayaan masyarakat, menjadi program rutin yang selalu dilakukan oleh
Campina untuk tetap bertahan dihati para konsumennya hingga saat ini.
Betapa
pentingnya pemasaran bagi kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh dianggap
remeh, maka Sangatlah Bijak ketika para pelaku ekonomi terutama pengelola
koperasi mengadopsi nilai-nilai positif yang terinternalisasikan dalam koperasi
lain yang ada di luar Indonesia Untuk dapat mengimbangi derasnya persaingan
global dalam dunia usaha dan tentunya kita berharap agar koperasi dapat
mengembalikan nilai-nilai fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di
Indonesia segera terwujud.
Sumber : http://ajizmuhammad74.blogspot.com/2012/11/pengelolaan-organisasi-koperasi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar